| 1.1. |
Azas |
| Lembaga berazaskan Pancasila. |
| 1.2. |
Landasan |
| Lembaga berlandaskan: |
| a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
| b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya. |
| 1.3. |
Tujuan |
| Lembaga
sebagai wadah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi
dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi bertujuan untuk
mewujudkan: |
| a. struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; |
| b.
tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan
kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan
kewajiban; dan |
| c. meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi. |
| 1.4. |
Sifat |
Nasional,
mengandung pengertian seluruh norma dan aturan yang diterbitkan oleh
Lembaga harus dapat mengakomodasikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah secara berimbang.
|
Independen,
mengandung pengertian bahwa dalam kebijakan pengembangan jasa
konstruksi, Lembaga harus dapat bertindak berdasarkan asas pengembangan
jasa konstruksi dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
|
Mandiri, mengandung pengertian tumbuh dan berkembangnya daya saing jasa konstruksi nasional.
|
Terbuka,
mengandung pengertian bahwa masyarakat umum dapat mengawasi dan
mendapatkan informasi di bidang jasa konstruksi dari Lembaga sehingga
dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan dalam
pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi.
|
| Nirlaba, mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan kegiatannya tidak boleh berorientasi untuk mencari keuntungan. |
| 1.5. |
Kode Etik |
| Kode Etik Lembaga yang menjadi landasan dasar bagi sikap dan tata laku Lembaga. |
| 1.6. |
Lambang |
| Lambang Lembaga menjadi semangat Lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. |
| 1.7. |
Kedudukan |
| a. Lembaga Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara |
| b. Lembaga Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. |